MDT-DT Yang Akan Dilantik Ulang Oleh Gubernur NTT

Kantor Bupati Sumba Barat Daya
Kantor Bupati Sumba Barat Daya

Kupang, Savanaparadise.com,- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana), Jhon Tuba Helan menilai putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 56 P/HUM 2014 tanggal 2 Pebruari 2015 tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan Putusan KPUD Sumba Barat Daya (SBD).

Menurutnya Markus Dairo Talu sebagai Bupati dan Dara Tanggu Kaha sebagai Wakil Bupati tetap sebagai pemenang Pilkada di SBD.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Putusan Mahkamah Agung hanya bersifat Administratif karena yang dipermasalahkan hanya tata cara pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“ Putusan tersebut bisa di eksekusi oleh Gubernur NTT dengan melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Dan yang dilantiuk ulang tetap MDT-DT karena dipermasalahkan hanya pelantikan,” kata Tuba Helan, kepada Savanaparadise.com, Kamis, 02/06 di Kupang.

Dengan adanya putusan MA nomor 56 p/hum 2014 tanggal 2 pebruari 2015 maka dengan sendirinya status Bupati-Wakil Bupati Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) gugur.

” Putusan MA itu Berlaku sejak diucapkan dan yang eksekusi Gubernur,” jelasnya.(SP)

Pos terkait