Merasa Tak dihargai, BPD Desa Baas TTU Menolak Pembahasan LKPJ dan LPPD Kepala Desa

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Baas kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) merasa kecewa dan kesal dengan sikap kepala desa Emanuel Siki yang seolah tak menghargai mereka sebagai mitra kerja.

Kekesalan ini diungkapkan lantaran pihaknya diberi undangan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) masa akhir jabatan kepala desa Baas, sementara dokumen RKPDES, APBDES, LKPJ dan LPPD belum diserahkan ke BPD untuk dipelajari.

Ketua BPD Desa Baas, Emanuel Asuat kepada SP Rabu, (12/5/2021) mengungkapkan, dirinya sangat sesalkan sikap kepala desa yang memberikan undangan kepada lembaga BPD pada waktu yang tidak tepat.

“Saya baru dikasih surat pada jam 01 dini hari yang isinya terkait pembahasan LKPJ dan LPPD. Saya sendiri bingung, karena yang saya tahu pembahasan dokumen LKPJ dan LPPD masa akhir jabatan mestinya yang keluarkan surat undangan adalah BPD, tapi kepala desa secara sepihak tanpa komunikasi dengan kami selaku BPD telah mengeluarkan surat supaya kami bahas LKPJ dan LPPD. Ini ada apa sebenarnya” Ungkap Asuat kesal.

“Hal yang lebih rancu lagi, surat yang diberikan kepada kami, ditujukan kepada Bupati Timor Tengah Utara cq. DPMD kabupaten TTU perihal penyampaian LKPJ dan LPPD dengan jadwal pelaksanaan kegiatan pada hari rabu, 12 mei 2021 dan lokasi kegiatan di kantor desa Baas. Jadi saya semakin tidak mengerti, apakah kepala desa meminta Bupati melalui dinas PMD untuk menghadiri penyampaian LKPJ dan LPPD atau bagaimana?” tanya Ema semakin kesal.

Asuat menyampaikan bahwa akibat dari tidak jelasnya surat yang dikeluarkan maka dirinya selaku ketua BPD sempat mempertanyakan kejelasan surat itu tapi tak diindahkan sehingga nyaris terjadi kericuhan antara dirinya dengan kepala desa.

“Tadi pagi saya menanyakan penjelasan dari kepala desa tentang surat itu, tapi penjelasannya malah ngawur, dan saya berpikir daripada kami ribut maka lebih baik saya tidak menghadiri pembahasan LKPJ dan LPPD dimaksud” sambungnya.

Sementara itu kepala desa Baas Emanuel Siki saat dijumpai wartawan di kediamannya mengungkapkan surat yang disampaikan tersebut sifatnya adalah pemberitahuan bahwa dirinya sudah siapkan dokumen LKPJ dan LPPD sehingga kepada BPD Ia meminta agar dipelajari dan silahkan menentukan waktu yang tepat untuk dibahas.

“Saya tidak mengundang, tapi saya memberitahu kalau dokumen LKPJ dan LPPD sudah siap dan saya meminta BPD untuk dipelajari dan silahkan BPD keluarkan surat undangan kepada pemerintah desa dan tokoh-tokoh penting di desa untuk kita bahas bersama-sama” jelas Siki.

Menurut Siki, BPD salah memberi tafsiran terhadap surat yang dikeluarkan.

Dirinya juga meminta BPD agar rajin berkantor sehingga tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini.

Penulis: Yuven Abi

Pos terkait