Opini : Kristiana Muki, Alumni Unimor Yang Siap Memajukan TTU

Calon Bupati TTU, Kristiana Muki dalam sebuah kesempatan bersama masyarakat

 

Oleh Inyo Piris ( Pemuda TTU)

Bacaan Lainnya

Kristiana Muki biasa disapa dengan Irna, lahir di Kefamenanu pada tanggal 3 Oktober 1974 dari pasangan bapak Markus Muki dan mama Theresia Nahas.Kegemarannya sejak kecil bergulat dalam bidang ilmu eksakta menghantarkan beliau untuk melanjutkan studi ilmu pendidikan matematika di Universitas Timor (Unimor).  Tekadnya memperdalam ilmu pendidikan matematika adalah  agar dapat membantu anak-anak di Kabupaten TTU agar dapat menguasai ilmu matematika yang dianggap sebagai pelajaran yang menakutkan bagi sebagian besar siswa-siswi.

Tekadnya ini diwujudkan dengan mengabdi menjadi guru di sejumlah sekolah di Kabupaten TTU selepas menyelesaikan studi di Unimor. Selama kurang lebih 7 tahun (2009-2016), Kristiana berkecimpung di dunia pendidikan, menjadi seorang guru kontrak  sederhana yang mengajar siswa-siswi di Kabupaten TTU. Dalam benak beliau, banyak hal yang ingin diperbuatnya untuk memajukan dunia pendidikan mengingat kondisi pendidikan di Kabupaten TTU masih sangat memprihatinkan. Banyak hal yang harus dibenahi.

Data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah sekolah (Tk. SD sederajat – SMA sederajat) adalah 417 unit, dengan jumlah guru sebanyak  5.272 orang  dan jumlah siswa sebanyak 68.405 orang. Rata-rata rasio guru terhadap siswa  adalah sebesar 1:13.  Hal ini menyebabkan tidak semua guru di Kabupaten TTU mendapat Tunjangan Profesi Guru, karena menurut PP No. 74 Tahun 2008, guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya memenuhi syarat. Hal ini tentu saja mempengaruhi kesejahteraan guru dan kualitas guru dalam mengajar. Permasalahan pendidikan yang lain adalah kurangnya guru PNS, penyebaran guru belum merata, guru enggan ditugaskan di tempat terpencil, guru belum sesuai dengan kualifikasi. Sarana prasarana yang mendukung pendidikanpun masih belum sepenuhnya tersedia dengan baik. Terdapat 7 sekolah kecil yang bangunannya masih darurat dan kurang layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Masalah lain adalah belum seluruh sekolah memiliki infrastruktur teknologi informasi yang baik yang dapat diakses oleh siswa dan guru untuk mendukung proses belajar mengajar.

Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SD cukup baik, yaitu 98,37, tetapi angka APM menurun pada tingkat SMP dan SMA, yaitu masing-masing 67,87% dan 53,46%. Angka Partisipasi murni adalah persentase jumlah anak pada kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. Hal ini menunjukkantingkat kesadaran penduduk usia sekolah SD untuk bersekolah semakin besar sehingga masuk sekolah tepat waktu,  sedangkan pada tingkat SMP dan SMA kesadaran untuk masuk sekolah tepat waktu mulai menurun. Permasalahan pendidikan yang lain adalah masih adanya penduduk yang huta huruf. Data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa 2,35%  penduduk berusia diatas 15 tahun belum dapat membaca dan menulis.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menegaskan  cita-cita  bangsa  Indonesia  yang sekaligus  merupakan  tujuan  nasional  bangsa Indonesia. Tujuan  nasional  tersebut adalah melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah,  dan  terpadu,  termasuk di antaranya pembangunan bidang pendidikan.

Hak atas pendidikan  merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional di Indonesia. Pentingnya pendidikan, tercermin dalam  hal jaminan pendidikan sebagai hak asasi manusia. UUD NRI Tahun  1945 Perubahan  Kedua  Bab  XA (Hak  Asasi  Manusia), Pasal 28 C ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan dirimelalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan  dan  teknologi,  seni  dan  budaya, demi   meningkatkan   kualitas   hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU  Sisdiknas), Pasal 5 ayat  (1) berbunyi “setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Demi mewujujudkan pendidikan yang bermutu untuk seluruh masyarakat TTU, Kristiana Muki memutuskan untuk mengambil peran yang lebih besar dengan mencalonkan diri menjadi Bupati TTU tahun 2021-2026. Peran ini akan memberikan ruang yang lebih luas baginya untuk merombak sistem pendidikan yang ada saat ini agar kualitas pendidikan di Kabupaten TTU dapat bersaing dengan daerah-daerah lain di Indonesia serta menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas. Peran ini juga akan memberikan banyak kesempatan baginya untuk mengambil kebijakan terkait pembiayaan, kurikulum, sarana dan prasarana, pendidikan dan tenaga kependidikan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Kristiana Muki menyadari bahwa penyelenggaraan  urusan pengelolaan pendidikan,  selain  menjadi  tanggung  jawab pemerintah pusat,  urusan pengelolaan pendidikan juga menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintahan daerah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagai urusan wajib pemerintahan daerah. Oleh karena itu, alumni Unimor ini telah menyiapkan berbagai program kerja di bidang pendidikan untuk memajukan kualitas pendidikan di TTU. Program kerja bidang pendidikan dalam 5 tahun kedepan sesuai dengan visi misi yang diusungnya, antara lain :

  1. Meningkatkan kapasitas tenaga pendidik melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. Pemenuhan hak terhadap pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas serta menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kelas dunia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme, khususnya bagi tenaga pendidik yang berstatus pegawai kontrak/honorer.
  4. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran dan keluaran pendidikan.
  5. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
  6. Pengembangan pendidikan non formal sampai ke tingkat pemerintahan terkecil dengan membuka ruang belajar bagi masyarakat umum untuk menekan angka buta huruf.
  7. Meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak didik melalui PROGRAM KELAS PINTAR. Program ini memberikan fasilitas bagi anak sekolah untuk untuk dapat mengakses ilmu pengetahuan melalui internet dan menyediakan aplikasi e-learning (ruang belajar secara online).
  8. Pengembangan pendidikan anak usia dini
  9. Pemerataan tenaga pendidik.
  10. Peningkatan minat baca masyarakat dengan meningkatkan sarana dan prasarana perpustakaan serta memfasilitasi terbentuknya perpustakaan desa.

Program kerja ini sesuai dengan arah kebijakan dan strategi kementerian pendidikan dan kebudayaan pada kurun waktu 2020-2024 dalam rangka mendukung pencapaian 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pembangunan (Nawacita Kedua) dan tujuan Kemendikbud melalui Kebijakan Merdeka Belajar yang bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi diseluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi. Selain itu, fokus pembangunan pendidikan dan pemajuan kebudayaan diarahkan pada pemantapan budaya dan karakter bangsa melalui perbaikan pada kebijakan, prosedur, dan pendanaan pendidikan serta pengembangan kesadaran akan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan penyerapan nilai baru dari kebudayaan global secara positif dan produktif.

Pendidikan adalah dasar terpenting untuk membentuk generasi berkualitas dan memajukan kabupaten tercinta ini lewat prestasi anak-anak mudanya. Oleh karena itu pendidikan berkualitas akan menghasilkan generasi yang berkualitas pula. Kristiana Muki mengajak agar KITA SEHATI, bahu membahu dan bersinergi dalam meningkatkan kualitas pendidikan untuk mewujudkan masyarakat TTU yang sejahtera, berdaya saing, profesional, adil, demokratis dan mandiri.

Pos terkait