Opini : Nasib Buruh Ditengah Pandemic Covid-19

(Sebuah refleksi GMNI Kefamenanu memperingati Hari Buruh Internasional 2020).

Pemerintah telah memberlakukan PSBB sebagai upaya memutuskan rantai penularan Covid 19. Namun di samping itu, ada konsekuensi dari penerapan kebijakan ini yakni akan berdampak pada sektor ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Hal urgen yang dialami oleh masyarakat di tengah pandemi ini adalah pendapatan masyarakat guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Memperingati hari buruh internasional 1 mei 2020, ketika dunia sedang disibukkan dengan pandemi Covid 19, ancaman gelombang PHK besar-besaran yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa wilayah akibat dari dampak pandemi covid 19 mengakibatkan luka yang mendalam terhadap perjuangan para buruh dan karyawan. Hal inilah yang mengakibatkan para pekerja kehilangan pendapatannya dan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Oleh karena itu, DPC GMNI Kefamenanu meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar lebih intens berkoordinasi dengan perusahaan yang mempekerjakan para buruh dan karyawan yang kehilangan pekerjaannya untuk diperhatikan secara khusus.

Lebih lanjut, dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah, GMNI Kefamenanu berharap perusahaan dapat meminimalisir biaya operasional perusahaan untuk menekan jumlah PHK dengan cara mengurangi impor, mengurangi jam kerja, mengurangi pekerja untuk lembur, mengurangi hari kerja serta meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

GMNI Kefamenanu juga turut menyoal RUU omnibus law yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan di tengah pandemi. Bagi GMNI Kefamenanu, RUU Omnibus lawa hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, namun mengesampingkan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. RUU ini bersifat eksploitatif. Pemerintah pusat harus lebih fokus pada penanganan covid 19 dengan mendistribusikan Alat Pelindung Diri bagi tenaga medis serta bantuan sembako bagi masyarakat terdampak covid 19 secara adil dan merata. Di samping itu pemerintah wajib memperhatikan nasib para pekerja di tengah pandemi, dibanding membahas RUU Omnibus law.

Kefamenanu, 1 mei 2020,

Francis C. Ratrigis (Ketua DPC).

Pos terkait