Pelaku Usaha Money Changer di Belu siap melakukan KUPVA bukan Bank sesuai Regulasi

Atambua, Savanaparadise.com, Penyelenggaraan Kegiatan Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank/Money Changer di Kabupaten Belu merupakan salah satu bidang usaha yang lumayan banyak di tekuni oleh masyarakat Kabupaten Belu. Usaha ini memiliki penghasilan yang cukup menggiurkan, mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan antara negara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) yang bermata uang Dolar.

Apabila tidak adanya pengawasan ketat dari Bank Indonesia, Penyelenggara Kegiatan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang legal maupun illegal, dapat dimanfaatkan sebagai sarana praktek – praktek ilegal, misalnya Money loundry, Transaksi narkoba, Pembiayaan terorisme, Extraordinary crime, Peredaran uang palsu, selain itu juga praktek ini dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat maupun negara yakni merusak stabilitas rupiah, mengacaukan valas dan mempengaruhi iklim pariwisata.

Salah satu Penyelenggara KUPVA Bukan Bank di Kota Atambua yakni Alvin pemilik PT. Gajah Mada mengatakan bahwa Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur telah melakukan penindakan dan sosialisasi di wilayah Kabupaten Belu bagi perusahaan maupun individu yang melakukan usaha money changer.

” Jadi aturan yang berkaitan dengan usaha yang kita tekuni saat ini yakni Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor : 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, telah kami pahami dengan baik. ” kata Alvin, kepada wartawan, Jumad, 11/09/2020.

Ia mengatakan Kegiatan-kegiatan illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku seperti money laundry, peredaran uang palsu dan kejahatan lainnya, kami tidak akan melakukannya.

” Itu komitmen kami, terlebih lagi dimanfaatkan oleh oknum – oknum siapapun yang memiliki kepentingan negatif didalamnya, tegasnya.

Sukatmi pemilik UD Libas yang juga pelaku money changer mengatakan pihak siap menyesyaikan diri sesuai dengan regulasi yang ada. Ia mengatakan regulasi merupakan ketentua hukum yang mesti dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.

Pada kesempatan yang sama, Fransiskus Yohanes Owner Toko Ria Atambua yang juga sebagai pelaku usaha Money Changer harus taat pada regulasi yang ada.

Dia menjelaskan pihaknya sudah mendapat pencerahan dari perwakilan Bank Indonesia tentang Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor : 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Ia mengatakan sebagai pelaku usaha Money Changer pihaknya sudah memahami ketentuan tersebut.(SP)

 

Pos terkait