Pemprov NTT PHK Proyek Monumen Pancasila

Kupang, Savanaparadise.com,-  Pemerintah provinsi NTT melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) proyek Monumen Pancasila. PHK itu dikarenakan proyek yang bernilai puluhan milyar itu mangkrak dan terindikasi korupsi.

PHK tersebut termuat dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/2019. Adapun kontraktor pelaksana proyek adalah PT Erom.

PLT Kepala Dinas PUPR NTT, Maxi Nenabu kepada wartawan mengatakan PHK dilakukan karena proyek monumen pancasila mangkrak meski sudah beberapa kali mendapat adendum.

Ia mengatakan sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan,  PPK tidak dapat melaksankana tugas dan tanggung  jawab terhadap pekerjaan karena sedang dalam permasalahan hukum, sehingga terjadi kevakuman dalam pelaksanaan pekerjaan.

“ Hal itu sesuai dengan laporan Konsultan Managemen Konstruksi PT Narada Karya periode minggu ke-63, pertanggal 22 juni 2019 realisasi pekerjaan hanya mencapai 87,172%atau mengalami deviasi minus 3,745%,” kata Nenabu, Jumad, 26/7/2019 di Lantai 2 kantor Gubernur NTT.

Berdasarkan hal itu kata Nenaby, pekerjaan Monumen Pancasila diberhentikan. Terkait dengan indikasi korupsi dan juga kerugian negara akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Staf Khusus Gubernur NTT bidang hukum, Markus Hage yang hadir pada kesempatan itu mengatakan pekerjaan proyek Monumen Pancasila sejak awal memang terindikasi korupsi. Untuk itu pihaknya merekomendasikan agar proyek tersebut diusut karena telah merugikan negara.(SP)

Pos terkait