Pendukung Paket Sahabat Datangi Panwaslu dan KPU Kota Kupang

Pendukung Paket Sahabat ketika Mendatangi KPU Kota Kupang
Pendukung Paket Sahabat ketika Mendatangi KPU Kota Kupang

Kupang, Savanaparadise.com,- Ratusan massa pendukung paket Sahabat (Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus)  mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan(Panwaslu) dan Kantor KPU Kota Kupang. Pendukung Paket Sahabat tidak puas, karena Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan putusan menganulir calon petahana,  untuk tidak ikut dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada Februari 2017 mendatang.

Pantauan SP, Kamis (10/11/2016) terlihat ratusan massa yang datang dengan menggunakan ratusan kendaraan roda dua dan empat, membawa serta poster yang meminta anggota Komisioner Panwaslu Kota Kupang segera dipecat. Sebelum bergerak ke Panwaslu dan KPU Kota Kupang, Massa berkumpul di kantor DPD I Golkar NTT.

Bacaan Lainnya

Aksi massa itu dijaga ketat oleh ratusan aparat Kepolisian Resor Kupang Kota yang bersenjata lengkap.  Beberapa orang perwakilan dari demonstran kemudian dipersilahkan masuk dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Komisioner Panwaslu Kota.

Koordinator aksi Thom Toelle mengatakan, putusan Panwaslu Kota Kupang Tanggal 7 November 2016 kemarin, jelas telah merugikan pasangan petahana, karena itu sebagai bentuk kepedulian demi terwujudnya demokrasi dalam Pilkada Kota Kupang yang berkeadilan, maka pihaknya menolak putusan itu, karena mencederai rasa keadilan masyarakat karena bertentangan dengan norma hukum, surat edaran Bawaslu Pusat dan eekomendasi Panwaslu Kota Kupang Tanggal 22 Oktober 2016 lalu.

“Keputusan Panwaslu Kota Kupang berpotensi memicu konflik horizontal karena tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Kami  mendesak Bawaslu Pusat membatalkan keputusan Panwaslu Kota Kupang dan membekukan atau memberhentikan Anggota Panwaslu Kota Kupang serta mengesahkan Bawaslu Provinsi NTT,  untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Panwaslu Kota Kupang,”tegasnya.

Karena itu pihaknya mendesak Bawaslu Provinsi NTT untuk koordinasi dengan KPU Provinsi NTT untuk menegakan aturan pilkada yang adil dan bermartabat dan juga mendesak KPU Kota Kupang dan KPU Provinsi NTT untuk tidak melaksanakan putusan Panwaslu tertanggal 7 November 2016 demi terwujudnya pilkada yang berkeadilan.

Sementara itu salah seorang orator dalam aksi itu, Sokan Teibang mengatakan, putusan Panwaslu telah melukai perasaan para pendukung dan akan berpotensi terjadinya konflik horizontal di antara masyarakat. Panwaslu dinilai menjilat ludahnya sendiri

“Ini jelas sudah melegitimasi kalau Panwaslu Kota Kupang ini sifatnya busuk kayak telur dan tomat busuk sehingga kita hadiahi mereka telur dan tomat busuk ini,”kata Sokan Teibang sambil melempar telur dan tomat busuk ke arah kantor Panwaslu.

Usai menggelar aksi di depan kantor Panwaslu, massa kemudian bergerak ke kantor KPU Kota Kupang untuk menyerahkan pernyataan sikap mereka.

Sebelumnya Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2017 mendatang, menyimpulkan pasangan calon petahana Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dianulir pencalonannya.

Kesimpulan itu diambil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, setelah pasangan petahana itu dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasangan petahana itu digugat ke Panwaslu oleh calon Wali Kota Kupang lainnya Jefri Riwu Kore-Hermanus Man. Mereka mempersoalkan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang yang dilakukan Jonas Salean pada 1 Juli 2016.

KPU Kota Kupang telah menetapkan pasangan calon wali kota Kupang pada 24 Oktober 2016 lalu. Dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Calon petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Akan tetapi, pasangan petahan Jonas-Nikolaus akhirnya ditetapkan sebagai calon wali kota setelah adanya surat edaran Bawaslu yang dikeluarkan 20 Oktober 2016 yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU Nomor 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU Nomor 1 tahun 2015.

Pada poin 6 surat edaran Bawaslu disebutkan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. Jonas kemudian mengikuti saran Bawaslu dengan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula.

Untuk diketahui pilkada Kota Kupang hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Keduanya adalah calon petahana. Jonas Salean adalah Wali Kota Kupang saat ini dan Hermanus Man adalah Wakil Wali Kota Kupang.

Dua calon petahana ini akan bertarung pada pemilu kepala daerah Kota Kupang yang digelar 15 Februari 2017 mendatang. Jonas Salean-Nikolaus Frans didukung oleh sejumlah partai besar, seperti Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, dan Hanura. Sementara Jefri Riwu Kore- Hermanus Man didukung Partai Demokrat  dan Gerindra serta PAN.(SP)

Pos terkait