Pengamat Hukum Nilai Kejati NTT Serahkan Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Ke Inspektorat Tidak Tepat 

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Pengamat Hukum Mikael Feka menilai tindakan tim Satgas Pidsus, Kejaksaan tinggi NTT yang menyerahkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke Inspektorat tidak Tepat Sasaran.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kejati Pada Tanggal 07/04/22 Kejaksaan tinggi NTT melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap terduga Kadis PUPR Kota Kupang.

 

Jaksa kemudian menyerahkan ke Inpektorat Daerah  Kota Kupang untuk diproses Hukum. Kendati demikian Pengamat Hukum sekaligus Dosen Hukum Unwira ini Memberi Tanggapan Atas Insiden OTT yang Menimpa Kadis PUPR Kota Kupang itu. Ia mengatakan OTT adalah tindakan lanjutan dari penyadapan atau intelejen atau tindakan lain yang sudah memastikan adanya dugaan suatu tindak pidana.

 

Dengan demikian setelah OTT dan diserahkan ke inspektorat maka tidak tepat. Koordinasi antar lembaga merupakan hal lumrah tapi tidak dengan hasil OTT. Ia Menambahkan bahwa OTT dalam Kuhap Pasal 1 angka 19 disebut dengan tertangkap tangan yakni:

 

1. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau;

2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau;

3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau

4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

Ia menilai  tindakan Yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT Dalam Kasus ini yang Kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang ia menilai Bahwa OTT kurang akurat dan menurunkan kualitas OTT.

 

Penulis :Dule Dubu

Pos terkait