Pengamat Sebut Pernyataan Ali Fadaq Tidak Terkait Lembaga DPRD Sumba Timur

Pakar Hukum Tata Negara, John Tuba Helan

 

Kupang, Savanaparadise.com,- Empat Fraksi yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur NTT Ali Oemar Fadaq. Mosi tidak percaya ini akibat demo dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Keempat fraksi ini adalah Fraksi NasDem, Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi Bhineka. Sementara itu Fraksi Golkar dan PKB tidak setuju dengan mosi tidak percaya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang,Jhon Tuba Helan menilai berdasarkan kronologis yang ada pernyataan Ali Oemar Fadaq tida mewakili lembaga DDPR Sumba Timur.

Pernyataan Ali kata Dia mewakili protokoler ketua harian DPD II Golkar Sumba Timur sehinga tidak memiliki hubungan dengan lembaga.

” Menurut saya pernyataan itu dari pribadi dan ditujukan pada pribadi juga. tidak ada hubungan dengan lembaga DPRD. Masalah dua orang diselesaikan secara kekeluargaan atau menempuh jalur hukum,” kata Tuba Helan kepada SP, Kamis, 06/08/2020.

Ia menilai persoalan itu lebih kepada hubungan privat antar dua person maka penyelesaiannya melalui jalan damai atau jalur hukum.

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq mengatakan orasi politiknya di desa Kaliuda dalam kapasitasnya sebagai Fungsionaris Golkar dan tidak memakai protokoler jabatannya sebagai ketua DPRD Sumba Timur.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Yonathan Hani enggan memberikan tanggapan atas pertanyaan yang dikirimkan oleh SP. Politisi muda Partai Nasdem ini hanya membaca pesan whatsapp.(SP)

Pos terkait