Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemda TTU akan Buat 3 Sumur Bor di Setiap Desa

Bupati TTU ketika menyerahkan Sertifikat Prona kepada Masyarakat di Wilayah Perbatasan

 

Kefamenanu, Savanaparadise.com- Kekeringan melanda seluruh wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kekeringan ini dipicu oleh kemarau yang panjang dan memicu kekurangan air bersih.

Bacaan Lainnya

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez mengatakan terkait hal itu pihaknya sudah mempersiapkan berbagai terobosan. Salah satunya adalah pembuatan sumur bor diseluruh desa sebagi solusi jangka pendek.

” Solusi yang akan kami lakukan adalah kita akan bor air di tiap desa atau kelurahan itu 2 sampai 3 titik sumur bor untuk kemudian kita distribusikan ke masyarakat. Sehingga melalui APBD Kabupaten kita usulkan untuk tahun depan itu setiap kelurahan dibuat 3 sumur bor untuk kepentingan air bersih di Kota Kefamenanu ini. Saya ada minta teman-teman di Bapeda untuk kita bersidang dan alokasikan itu,” kata Raymundus ketika bertemu ratusan warga kelurahan Sasi, Minggu 15/11/2020, malam.

Ia mengatakan untuk desa-desa di luar itu diinstruksikan bagi desa yang mendapat dana desa untuk prioritaskan air bersih. Pembangunan infrastruktur jalan dipending dulu untuk menyiapkan sarana air bersih.

” Kita hentikan dulu pembangunan jalan, rumah, dan gedung kantor untuk kita fokuskan ke masalah air bersih. mengenai itu instruksi Bupati sudah keluar untuk semua desa dalam menyusun APBDes di tahun 2021 mendatang. Kecuali di 22 eks kelurahan yang sampai saat ini belum mendapat kode desa,” kata Raymundus.

Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan terkait pengurusan 22 eks kelurahan yang belum mendapat kode desa. Semua persyaratan sudah dipenuhi dan tinggal menunggu waktu untuk mendapat kode desa.

” Semua persyaratan telah dipenuhi. Yang tersisa hanyalah kode kelurahan pada saat itu yang belum ditemukan dalam arsip Pemerintah Daerah. Sejauh ini masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT yang menetapkan kelurahan-kelurahan tersebut,” jelasnya.

Dikatakannnya pihaknya sudah meminta jadwal kepada Kemendagri dalam hal ini Direktorat Bina Desa untuk tanggal 14 Desember 2020 dapat presentasi yang kedua terkait pembuktian dokumen-dokumen kelurahan tersebut.

Dengan demikian kata dia pada tahun 2021 kode desanya dapat diberikan sehingga dalam APBNP 22 desa tersebut boleh memperoleh dana desa.(SP/HumasTTU)

Pos terkait