Peringati Hari Buruh, PMKRI Cabang Tambolaka Gelar Aksi, Ini Poin Tuntutannya

Tambolaka, Savanaparadise.com, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka Santo Agustinus gelar aksi dalam rangka memperingati hari buruh Iternasional di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat Daya, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu (01/05/2021).

Menurut pantauan media savanapradise.com, dalam aksi tersebut, PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus meminta dan DPRD Sumba Barat Daya agar memperhatikan gaji buruh yang tidak sesuai UMP di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Ketua PMKRI Cabang Tambolaka, Yulius Lere dalam orasinya mengatakan UUD 1945 NKRI mengamanatkan bahwa salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan suatu keadilan sosial, dengan cara pemenuhan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD NKRI pasal 27 ayat 2 mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Perlindungan upah merupakan perlindungan yang paling mendasar bagi buruh. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerja atau buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupannya bersama dengan keluarganya secara layak dan manusiawi.

Tim advokasi PMKRI Cabang Tambolaka telah melakukan observasi dan wawancara di lapangan pada tanggal 28-29 April 2021. Tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka menemukan bahwa upah buruh di Sumba Barat Daya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi. Fakta upah pekerja/buruh dengan upah di bawah UMP (terrendah berada di angka Rp.500,000/bulan berdasarkan temuan di lapangan) telah terjadi jauh sebelum pandemi COVID19.

Selain berorasi, PMKRI Cabang Tambolaka menyampaikan beberapa tuntutan kepada Bupati dan DPRD SBD berkaitan dengan hasil advokasi yang di tim PMKRI dilapangan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil temuan dan kajian dari Tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka di atas, PMKRI Cabang Tambolaka manyatakan sikap:

1. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya memberikan penegasan kepada setiap pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Upah Ketenagakerjaan;

2. Menuntut Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segera membuat Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang Perlindungan Hak Pekerja/Buruh atas Upah di Sumba Barat Daya;

3. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya membuat Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur tentang, antara lain, upah buruh, batasan waktu kerja, dan perlindungan hukum kepada seluruh buruh di Sumba Barat Daya;

4. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan Ketua DPRD Sumba Barat Daya untuk menindaklanjuti tuntutan-tuntutan di atas ini sebagai aspirasi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dengan sesungguhnya dan semoga pihak Pemda dan DPRD Sumba Barat Daya melaksanakan tugasnya dengan seadil-adilnya seperti yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945,dan peraturan undang-undang yang berlaku.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC Yulius Lere dan Sekretaris Jendral DPC Alfred Ghudi.

Penulis: Umbu Sorung

Pos terkait