Polda NTT Selesaikan Perkara Korupsi Sebanyak 30 Kasus

Jumpa pers akhir tahun Polda NTT
Jumpa pers akhir tahun Polda NTT

Kupang, Savanaparadise.com,- Polda NTT berhasil menyelesaikan kasus korupsi di NTT sebanyak 36 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 30 Perkara.

” target penyelesaian tindak korupsi Polda NTT dan jajaran selama tahun 2015 sebanyak 36 perkara sesuai dengan DIPA Ditreskrimsus. Perkara yang diselesaikan atau P 21 sebanyak 30 perkara dengan prosentase 83 persen, Kata Kapolda NT, Brigjen Endang Sunjaya dalam jumpa pers akhir tahun, 31/12 di kupang.

Bacaan Lainnya

Endang menjelaskan jumlah potensi kerugian keuangan negara yang disidik oleh Polda NTT dan polres jajaran sebesar Rp. 10. 447.888.658,90.

” Polda NTT sebesar Rp. 2.779.000.147 dan Polres Jajaran sebesar Rp. 7.668.888.511,90, jelas Endang.

Menurutnya kasus korupsi yang paling menonjol di tahun 2015 yakni proyek pembangunan lanjutan pasar Alok di kabupaten Sikka dengan tersangka berinisial HS. Potensi kerugian negara pada kasus tersebut sebesar Rp. 1.305.671.672,.

Kasus korupsi lainnya adalah dugaan korupsi terkait pengadaan pakaian kerja lapangan pada Kesbangpol kabupaten Alor. tersangka berinisial YMB dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 309.018.000,.

Jumpa Pers akhir tahun ini juga dihadiri oleh Walikota Kupang Jonas Salean, Pejabat Utama Polda NTT dan Kapolres Kupang Kota dan Kapolres Kupang. (SP)

Pos terkait