Polemik Tentang Keabsahan Bupati dan Wakil Bupati TTU Telah Berakhir

Kefamenanu, savanaparadise.com – Silang sengkarut dan Polemik terhadap keabsahan dan legalitas Bupati  Raymundus Sau Fernades dan Wakil Bupati Alosyus Kobes, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sepertinya telah berakhir. Hal ini terjadi karena putusan MA tidak di jalankan oleh KPUD TTU dalam masa eksekusi 60 hari.

 “Kami Sudah membalas surat himbaun dari Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung  terkait sengketa Pilkada TTU. dan sudah ada koordinasi Setneg dan Mendagri terkait surat himbaun Presiden tersebut.”, kata Juru Bicara KPUD TTU, Dolvianus Kolo, S.Pd, kepada savanaparadise, di kantor Gubernur NTT, Senin, 04/06.
Lebih lanjut Dolvianus mengatakan, hasil koordinasi tersebut, Mendagri sudah menyurati kembali Mensesneg bahwa putusan itu atau segala produk yang di hasilkan oleh KPU tidak tunduk kepada putusan PTUN. dan suratnya hanya di berikan kepada Sesneg dengan tembusan kepada Presiden.
Sebelumnya , keputusan KPUD yang telah menetapkan kemenangan Raymundus Sau Fernandes yang memerintah saat ini digugat oleh Fredy Meol yang juga merupakan salah satu kandidat yang tidak lolos dalam verifikasi oleh KPUD TTU. Ferdi Meol sendiri menggugat SK KPU TTU No 18 dan 19 tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU pada Pilkada TTU tahun 2010. Dalam perjalanan sengketa tersebut, Fredy memenangkan gugatan di PTUN kupang dan di Surabaya dan melalui putusan MA. Tetapi KPUD TTU tetap kukuh pada keputusannya. sehingga oleh Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara kepada KPUD TTU untuk mengeksekusi putusan MA.
Dikatakan Dolvianus, Dengan sendirinya putusan tersebut  sudah tereksekusi berdasarkan pasal 116 Undang-Undang PTUN. karena dalam kasus sengketa Pilkada di TTU, kata Dolvianus telah selesai pasca dikelurkannya putusan dan sudah melewati 60 hari.
“Itu pendasaran dalam surat kami ke Menseneg. bahwa setelah 60 hari setelah diterimah putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak ada eksekusinya maka putusan itu tidak berkekuatan hukum tetap lagi. Tetapi Tidak berarti produk yang sudah terjadi itu tidak sah”, ujar mantan ketua GMNI Cabang Kupang ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan