Praktisi Hukum Roberth Salu, SH.MH, Apresiasi Kinerja Kajari TTU

Praktisi Hukum, Robert Salu, SH. MH (Foto: Istimewa)

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Praktisi hukum Robert Salu, SH.MH, memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila, SH.MH beserta jajarannya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU.

Dalam keterangan pers yang diterima SP (3/12), Roberth Salu menuturkan dirinya mengapresiasi hal baik yang dilakukan Kejaksaan Negeri TTU di bawah pimpinan Kajari Roberth J. Lambila, SH.MH karena baginya beliau telah berhasil dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

Salu menuturkan, dirinya sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kajari Roberth J. Lambila, karena ia sependapat bahwa, dalam penanganan kasus korupsi, bukan soal berapa banyak orang yang dipenjara namun soal berapa banyak uang negara yang telah diselamatkan.

Menurut Salu, keberhasilan Kajari Lambila dalam menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar 3 milyar lebih di TTU dalam waktu setahun patut diberi apresiasi karena pihak Kejaksaan Negeri TTU telah menunjukan kapasitas kinerja dengan integritas yang yang tidak diragukan.

“Saya mengharapkan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dapat mencerminkan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat TTU karena dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan adalah Dominus litis atau Tuannya hukum pidana, sehingga peran Jaksa dalam tindak pidana korupsi sebagai penyidik sekaligus penuntut dapat ditempatkan pada posisi sentral sebagai pengendali perkara, sehingga dalam konteks ini, bila ada kesalahan, segera diingatkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki dengan mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara jika tidak bisa diperbaiki/kembalikan, barulah dilakukan penetapan tersangka dan seterusnya” urai Salu.

Salu menuturkan, penegak hukum harus punya hati untuk para pelaku, dan Ia melihat bahwa hal ini ada pada sosok Kajari TTU Roberth J. Lambila.

Ia menjelaskan, jika kerugian keuangan negara telah dikembalikan sebelum tahap penyidikan atau sebelum penetapan tersangka maka negara dapat menghapus proses hukum dari kasus itu.

“Pasal 4 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi menetapkan, pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses pidana. Penjelasan pasal ini secara jelas menetapkan, seorang tersangka yang mengembalikan kerugian keuangan negara tidak dapat meniadakan proses hukum terhadap kasus itu. Hal ini ditafsirkan, jika pengembalian kerugian keuangan negara sebelum penetapan tersangka maka dapat meniadakan proses hukum terhadap kasus itu, sebab tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya, sebagai amanat dalam putusan Mahkama Konstitusi. Saya melihat ini terjadi di TTU, sehingga patut untuk diapresiasi, karena memulihkan kerugian keuangan negara adalah tujuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi” jelas Salu.

Pengacara muda yang telah banyak berprestasi dalam pembelaan terhadap beberapa kasus di NTT ini menilai, dalam satu tahun bertugas sebagai Kajari TTU, Roberth J. Lambila telah mmenunjukan prestasi luar biasa dengan berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara 3 milyard lebih. Menurutnya, ini adalah hal yang luar biasa yang patut diapresiasi karena pihak kejaksaan telah menjalankan amanat konstitusi sebagai wujud kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait