RDP Bersama Disdukcapil, Anggota Dewan Singgung Soal NIK KTP Yang Bermasalah Hingga Fasilitas Gedung

RDP Komisi I DPRD Kabupaten Ende bersama Disdukcapil (Foto: Chen Rasi/Savanaparadise.com)

Ende, Savanaparadise.com,- Komisi I DPRD Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende.

RDP tersebut berlangsung di ruang lantai 2 DPRD Kabupaten Ende, pada Kamis (24/03/22), yang di pimpin oleh Ketua Komisi I, Orba K Ima.

Bacaan Lainnya

Anggota dewan dari Komisi I yang hadir dalam kesempatan itu antara lain, Petrus Fi, Eman Minggu, Oktafianus M. Mesi, Martinus Tata, dan Hj. Silviah D. Indra Dewa.

Saat RDP berlangsung, anggota dewan dari partai NasDem, Oktafianus M. Mesi bertanya kepada Disdukcapil, mengapa ada NIK KTP milik penduduk ada yang belum terkoneksi dengan Kemendagri dan bermasalah?

Fian menanyakan ini berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh warga yang mengatakan bahwa pada saat mereka mengurus sesuatu ditemukan NIKnya tidak terkoneksi secara online.

“Ada warga yang punya NIK, namun ketika mengurus sesuatu datanya belum terekam di Kementrian Dalam Negeri. Apa penyebabnya”, tanya Fian.

Lanjutnya, apakah data yang belum konek itu masuk ke dalam data layanan atau tidak? Kalaupun masuk tapi di Kemendagri belum mengaktifkan.

“Mohon penjelasannya”, kata Fian sambil mengarahkan perhatian ke Kepala Disdukcapil Kabupaten Ende yang hadir dalam RDP tersebut.

Selain menanyakan NIK KTP warga yang bermasalah, Fian juga menyinggung soal fasilitas gedung di Disdukcapil yang belum diperhatikan secara baik.

“Sebenarnya dari gedung itu sudah menunjukan tanda – tanda kegagalan struktur yang luar biasa”, kata Fian.

Pada hal sebelumnya, ungkap dia, kita pernah membahas bersama pemerintah terkait penyedian fasilitas gedung milik Pemda untuk dipergunakan sebagai kantor Disdukcapil demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tapi sejauh ini belum direalisasikan”, timpalnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi I, Orba K. Ima mengungkapkan, belum ada keberpihakan dari Pemerintah dalam hal mengintervensi anggaran demi mendukung Disdukcapil dalam segala urusan sehingga  pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud.

“Ini sebenarnya soal keberpihakan. Kita boleh mempunyai konsep hebat, ide besar, tapi apabila tidak ada keberpihakan soal anggaran, pasti tak ada perubahan”, ujar Orba.

Menjawab pertanyaan dari anggota dewan, Fian Moa Mesi, soal NIK KTP warga yang bermasalah, Kadis Dukcapil, Lambertus Sigasare menjelaskan, data Dukcapil adalah dasar dari semua pelayanan.

Karena dasar dari semua pelayanan, maka data Dukcapil sudah digunakan hampir seluruh kementrian lembaga. Dia akan lebih berbasis etika, jadi seluruh kementrian lembaga yang mempunyai sistem informasi, dia akan menarik data dari Dukcapil.

Lalu yang menjadi pertanyaannya, kata Lembertus, mengapa data NIK ada yang offline atau tidak aktif?

Lambertus mengatakan, persoalan mendasarkan yang menimbulkan ada data NIK penduduk yang offline dikarenakan data etika orang itu belum terkonsilidasi.

“Mengapa dia tidak terkonsilidasi”, tanya Lambertus.

Menurutnya, ada beberapa penyebab, yang pertama, penduduk yang sudah berumur 17 tahun lebih tetapi belum melakukan perekaman KTP.

“Karena Dukcapil datanya terpusat, maka penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil akan menonaktifkan untuk sementara waktu hingga dia melakukan perekaman”, terangnya.

Menurutnya, penyebab kedua adalah adanya penambahan anggota keluarga dalam KK karena kelahiran. Dengan adanya penambahan baru berarti sistem juga harus mengupdate.

Penyebab ketiga adalah adanya penerbitan Kartu Keluarga baru karena perkawinan, perceraian, ataupun pindah datang. Ini juga sistem harus mengupdatenya.

Penyebab keempat, terjadi penambahan elemen data penduduk karena sebelumnya yang bersangkutan memiliki ijasah SD kemudian diubah ke ijasah SMP, SMA, ataupun Sarjana.

Penyebab kelima, ada kemungkinan terjadi data ganda atau ada penduduk yang memiliki 2 Kartu Keluarga bahkan lebih di wilayah yang berbeda.

“Contohnya, Di Ende dia punya KK, dia Maumere dia punya KK, bahkan di Jawa pun dia punya KK. Ini yang bermasalah”, tuturnya.

Lembertus menerangkan, ketika NIK tidak terkonsilidasi (0ffline) bukan berarti yang bersangkutan memiliki Kartu Keluarga palsu. “Bukan demikian”, tukasnya.

Ia lalu membeberkan bagaimana caranya data etika yang belum online tadi supaya bisa online.

Ada beberapa saran yang diutarakan Lambertus, diantaranya adalah pertama, datang ke Dukcapil dengan membawa serta foto copy kartu keluarga karena yang dibutuhkan online, nomor KK, dan etikanya.

Kedua, silakan masyarakat mengakses website Dukcapil dengan alamat https://disdukcapil.endekab.go.id karena Dukcapil Kabupaten Ende telah menyediakan layanan konsilidasi online.

Ketiga, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Dirjen Dukcapil baik melalui whatsApp ataupun SMS dengan nomor center dan formatnya ketik #NIK Pelapor#Nama Lengkap#Nomor KK#Nomor HP#Alamat#Permasalahan# silakan kirim ke nomor layanan center Dukcapil ada 10 nomor: 0811 1902 4156.

Dirinya memberikan contoh terkait permasalahan yang ingin disampaikan misalnya sudah memiliki NIK E-KTP tetapi tak bisa mengurus BPJS.

“Kalau belum terkonsilidasi, telepon ke call center kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil 150053”, sarannya.

Penulis: Chen Rasi

Editor: Yuven Abi

Pos terkait