Rekomendasi BK DPRD Sumba Timur Cacat Hukum

 

Waingapu, Savanaparadise.com,- Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq memberikan tanggapan atas surat Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur. Dalam rekomendasi BK tersebut adalah Ketua DPRD Sumba Timur untuk sementara tidak memimpin sidang DPRD selama proses pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran tersebut sampai dilakukannya rehabilitasi.

Ali menilai rekomendasi ini tidak berdasarkan hukum karena tidak diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur. ia mengatakan  Peraturan DPRD Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur maupun Peraturan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur yang merupakan acuan DPRD Kabupaten Sumba Timur.

Dikatakannya rekomendasi tersebut tidak diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksudkan , maka rekomendasi tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“ Bahwa selanjutnya adapun Pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu baik yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur maupun oleh Saudara Drs. Gideon Mbiliyora, M.Si kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur adalah keliru dan tidak tepat karena Teradu tidak dalam mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam melakukan Pelanggaran yang dimaksudkan oleh Para Pengadu tersebut, melainkan Teradu menghadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (ULP-YHW) di Desa Kaliuda, kemudian dalam kesempatan tersebut Teradu melakukan Orasi/Pidato Kapasitas sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur,” kata Ali dalam surat sanggahannya kepada BK DPRD Sumba Timur yang sallinannya diperoleh SP, Selasa, 25/08/2020.

Ia mengatakan Bahwa adapun tugas daripada BK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur menyatakan “Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan baik oleh Pimpinan atau Anggota DPRD sebagai suatu pelaggararan, karena: Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD, Melanggar Sumpah/Janji, Kode Etik, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD; dan/ atau Melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaiamana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“ Pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu tidak diatur sebagaimana dalam ketentuan diatas maka adalah tidak berdasarkan hukum Badan Kehormatan Dewan memeriksa dan atau mengeluarkan rekomendasi sebagaimana Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/70/VIII/2020 tertanggal 05 Agustus 2020,” jelasnya.

Ia mengatakan rekomendasi tersebut tidak berdasar hukum maka secara hukum, rekomendasi dimaksudkan adalah sebuah rekomendasi cacat hukum dan haruslah dicabut kembali oleh Badan Kehormatan serta melakukan rehabitasi hak Teradu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur karena kalau tidak dilakukanpencabutan, sangat merugikan dan mencederai hak Teradu.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku ketika dikonfirmasi SP mengatakan belum menerima surat sanggahan yang dikirimkan oleh ketua DPRD Sumba Timur. Ketika ditanya lebih lanjut terkait hasil rekomendasi BK DPRD Sumba Timur, Ia mengarahkan SP untuk bertanya ke ketua BK dan Sekwan DPRD Sumba Timur.

“ Rekom BK, Tanya di BK dan Sekwan,” jawab ketua DPC PDIP Sumba Timur ini.

Ketua BK DPRD Sumba Timur, Melkianus Nara yang dikonfirmasi terkait rekomendasi BK belum bisa dihubungi. Pesan whatsapp yang dikirim SP masih centang satu.(SP)

Pos terkait