Rugikan Negara 1,3 M, Kades Birunatun TTU Jadi Tersangka

Kefamenanu, Savanaparadise.com,-Penetapan tersangka penyelewengan Dana Desa (DD) lagi-lagi terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kali ini kades Birunatun, Kecamatan Biboki Feotleu Martinus Tobu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri Kefamenanu karena ada indikasi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa sebesar 1,3 M.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambilah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Keya, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kepala desa Birunatun Martinus Tobu.

“Memang benar ada penetapan tersangka dan penahanan terhadap kades Birunatun kecamatan Biboki feotleu” kata Andre.

“Penahanan terhadap kepala desa berinisial MT didukung bukti-bukti yang cukup yang menerangkan kades MT terlibat kuat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 desa Birunatun yang jumlahnya mencapai 1,3 M” lanjutnya.

“Pada hari yang sama kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen lain yang kuat dugaan merupakan barang-barang hasil korupsi ”kata Andre tanpa rinci menyebutkan barang-barang apa saja yang dimaksud.

Menurut Andre, setelah ditetapkan sebagai tersangka kades MT langsung ditahan ditahan di polres TTU untuk 20 hari kedepan.

Andre mengungkapkan bahwa selain penetapan MT sebagai tersangka ada juga 2 orang saksi yang turut diperiksa yakni dua orang bendahara yaitu bendahara lama tahun 2017 dan 2018 dan bendahara baru 2019 dan 2020.

“2 orang bendahara hanya diperiksa sebagai saksi sedangkan yang ditahan hanya kepala desa dan penahanannya sudah dilakukan semalam sekitar pukul 19.00 wita setelah melalui pemeriksaan dokter yang menyatakan sehat walafiat untuk dilakukan penahanan, jelas Andre. (YA).

Pos terkait