Sidang I Mulai Digelar, Anggota Nilai Ketua DPRD TTU Arogan

Anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar (Kiri) dan Yasintus Usfal (Kanan) (Foto: Yuven Abi) 

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tentang Pembahasan Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), mulai digelar senin (1/8/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan pembukaan sidang tersebut meninggalkan cerita menarik antara Anggota DPRD dengan Ketua DPRD TTU,  Hendrik F. Bana selaku pimpinan sidang.

Banyak anggota DPRD menilai Hendrik F. Bana sebagai ketua dan pimpinan sidang, sangat arogan dalam memimpin jalannya sidang, dikarenakan beberapa anggota yang hendak menyampaikan pendapat dan masukan kepada Pemerintah Daerah ditolak dan diintervensi olehnya.

Therensius Lazakar adalah salah satu anggota DPRD yang menyesalkan tindakan arogan yang dipertontonkan pimpinan sidang Hendrik F. Bana.

Menurutnya, setiap anggota DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam sidang paripurna DPRD.

“Forum Paripurna DPRD adalah forum yang pas bagi setiap anggota DPRD untuk mengeluarkan pendapat. Jadi, salah jika pimpinan sidang secara arogan menutup sidang seenaknya tanpa persetujuan forum” ungkap Lasakar kesal.

“Jika pimpinan sidang tidak mau supaya anggota mengeluarkan pendapat, silahkan buat forum sendiri dan sidang sendiri, supaya buka tutup sidang semaunya” lanjutnya.

Menurut Anggota DPRD fraksi partai Golkar ini, sebagai anggota DPRD yang diutus oleh masyarakat, mereka perlu menyampaikan titipan aspirasi dari masyarakat, sehingga ketua DPRD selaku pimpinan sidang jangan membatasi hak mereka untuk berbicara.

Senada dengan Lazakar, anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Yasintus Usfal juga menyesalkan sikap arogan pimpinan DPRD.

Menurut Yasintus tindakan ketua DPRD Hendrik Fredrik Bana yang membatasi hak anggota DPRD lainnya untuk berbicara adalah tindakan yang mencoreng lembaga.

Yasintus menambahkan, situasi yang dipertontonkan pimpinan sidang hari ini, bisa mempengaruhi lanjutan sidang-sidang selanjutnya.

“Apa yang dipertontonkan pimpinan DPRD hari ini, melanggar Tata tertib (Tatib) DPRD pasal 95 dan pasal 96 yang mengatur tentang Hak mengeluarkan pendapat baik kepada pemerintah maupun pimpinan DPRD” kata Sintus.

“Selain melanggar Tatib, tindakan membatasi hak bicara anggota DPRD juga melanggar ketentuan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 69 ayat 1 point c tentang hak menyatakan pendapat, dan pasal 69 ayat 2 point b dan c tentang hak mengajukan pertanyaan serta hak menyampaikan usul dan pendapat” urai ketua Bapemperda DPRD TTU ini.

Sementara itu, Ketua DPRD TTU Hendrik Fredrik Bana, SH menuturkan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan tatib.

Menurutnya, Ia berpedoman pada keputusan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tatib.

Hen mengungkapkan bahwa, dirinya menghargai hak setiap anggota DPRD untuk mengeluarkan pendapat namun harus disampaikan secara prosedural dan tidak boleh keluar dari substansi.

“Silahkan berpendapat. Tapi kalau berpendapatnya tidak prosedural, tidak kooperasi denban substansi maka saya kira saya sebagai pimpinan DPRD punya kewenangan yang diperintahkan oleh Undang-undang untuk mengendalikan agar tidak melenceng dan tidak chaos dalam proses sidang I ini” ungkap Hen.

“Jika tidak setuju tolong tunjukan ke saya dasar hukumnya mana. Saya berharap supaya teman-teman anggota DPRD memahami tatib secara utuh karena itu sudah mengikat kita secara keseluruhan” tambahnya.

Bana menjelaskan, tindakannya untuk mengintervensi pembicaraan anggota DPRD dalam sidang I ini karena pembicaraan sudah bias dari substansi dan agenda yang dibahas.

“Paripurna kita hari ini adalah proses penyusunan, pengetikan dan pemandangan umum fraksi-fraksi. Jika ada hal lain yang ingin disampaikan tunggu agenda warna sari” katanya.

Hen berharap, semua anggota DPRD bisa patuh dan tunduk pada tatib agar sidang I ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang sudah diagendakan.

Pantauan media ini, suasana sidang sempat ricuh ketika beberapa anggota DPRD yang hendak minta bicara tak dihiraukan oleh ketua DPRD.

Ketua DPRDpun memilih menutup sidang di tengah kericuhan yang sementara terjadi dan segera bergegas turun meninggalkan Bupati dan wakil Bupati TTU yang masih duduk di meja pimpinan.

Penulis : Yuven Abi
Editor : Chen Rasi

Pos terkait