Soal Mengaktifkan Kembali Hiero Bana Sebagai Camat Kota Kefamenanu, Paulinus Efi ; Bupati Harus tahan Diri

Kefamenanu, Savanaparadise.com,- Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Efi, memberi warning kepada Bupati dan wakil Bupati TTU untuk tahan diri dan tidak melakukan mutasi sebelum 6 bulan masa kerja.

Peringatan ini disampaikan Paulinus usai mengikuti rapat paripurna DPRD TTU tahun sidang 2021 tentang Pembahasan Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTU tahun 2021 – 2026.

Bacaan Lainnya

Paulinus menilai, proses pengaktifan kembali Hieronimus Kab Bana sebagai Camat Kota Kefamenanu cacat hukum karena melanggar UU No 10 tahun 2016.

Menurutnya, Hieronimus Kab Bana diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Kota Kefamenanu karena melakukan pelanggaran berat yakni pengrusakan terhadap gedung bale biinmaffo yang merupakan fasilitas umum milik pemerintah.

“Akibat dari pemberhentiaannya ini, bupati sebelumnya telah menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut. Maka tidak ada kekosongan jabatan di sini” ungkap Paul.

Paulinus mengatakan, dalam surat yang dikirim oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal jawaban terkait terkait Dugaan Pelanggaran Pemberhentian Pejabat Eselon III tahun 2012 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, tidak memberi perintah kepada bupati untuk segera mengaktifkan kembali saudara Hieronimus Bana sebagai camat Kota Kefamenanu.

Ia menambahkan, dalam point 2 dari isi surat yang dikirim oleh KASN disarankan kepada bupati agar apabila melakukan proses pengaktifan kembali terhadap ASN yang diberhentikan dari jabatannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Paulinus, dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 ditegaskan kepada pemimpin daerah baik di propinsi maupun kabupaten/kota, agar tidak melakukan pergantian pejabat dengan alasan apapun terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri. Bahkan pada Surat Edarannya jelang pilkada 2020, mendagri menegaskan agar kepala daerah terpilih juga tidak boleh melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah dilantik dengan alasan apapun kecuali tiga hal yakni pejabat tersebut wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong” jelas Paul.

“Rujukan pengaktifan kembali ini undang-undang yang mana?. Jangan salah tafsirlah”, tukas Paul

“Jadi saya minta Bupati tahan dirilah sampai beberapa bulan ke depan barulah melakukan mutasi jabatan agar elegan dan tidak ada kesan balas dendam” tutup Efi.

Penulis: Yuven Abi

Editor: Chen Rasi

Pos terkait