Tak Cukup Bukti, 2 Warga Desa Kolipadan Akhirnya Dipulangkan Oleh Polres Lembata

Lewoleba, Savanaparadise.com,- Dituduh melakukan pengerusakan terhadap bangunan lama Polindes di Desa Kolipadan pada 26 Januari 2021 lalu, dua Warga Desa Kolipadan Kecamatan Ile Ape Kabupaten Lembata Ramdan Meong (30) dan Yosep Beke Aring (20) dilapor oleh Pj. Kades Kolipadan.

Saat ditemui media SP, Jumat, (19/2), Ramadan Meong mengatakan kami di jemput oleh petugas dari Polres Lembata dengan menggunakan mobil Dalmas pada pukul 12.00 Wita (26 Januari 2021) lalu, dan kami dipriksa malam itu juga, kemudian karena tidak cukup bukti hari ini tanggal 19 Februari 2021 kami di panggil kembali dan diarahkan untuk buat berita acara perdamaian di Polres dengan Pj. Kepala Desa Kolipadan.

Bacaan Lainnya

“kami beranggapan laporan Pj. Kades Kolipadan tidak cukup bukti untuk menjerat kami dengan tuduhan kami telah melakukan pengrusakan. Padahal kami bermaksud untuk menggantikan seng yang rusak diganti dengan seng baru agar tidak mengalami kebocoran”, terang Ramadan

Ramadan juga menerangkan bahwa dirinya tidak tau apa-apa, kalau dirinya dan temanya dilapor oleh Pj. Kades Kolipadan.

“Kita hanya diminta oleh pemilik tanah agar memperbaiki dan membongkar seng yang sudah rusak diganti dengan seng baru biar tidak bocor”, pungkasnya.

Hal yang juga diungkapkan oleh Yosep Beke Aring alias Nongky. Ketika ditemui SP Yosep mengatakan bawah kami dilapor oleh bapak Pj. Kades Kolipadan di Polres Lembata dengan tuduhan pengrusakan bangunan lama Polindes Kolipadan.

Tuduhan tersebut sangat melukai hati kami karena yang kami lakukan adalah mengganti seng yang telah bocor dengan seng yang baru, agar tidak bocor lagi.

Tentunya tindakan kami itu atas permintaan om kami Zainudin Pari Lamabelawa, karena bangunan tua itu mau dimanfaatkan oleh pemilik tanah, Bangunan itu berdiri diatas tanah milik om kami Zainudin Pari Lamabelawa dan tanah itu telah bersertifikat, tuturnya

Secara terpisah, anak kandung dari Zainudin Pari Lamabelawa pemilik tanah atas bangunan polindes kolipadan, Irfan B, Lamabelawa kepada wartawan mengatakan Ia memberikan apresiasi kepada Polres Lembata atas langkah yang diambil.

Lebih lanjut kata dia, pasalnya tuduhan terhadap kedua saudarannya sangat tidak beralasan karena keduanya tidak memiliki niat untuk merusak tapi punya niat tulus untuk memperbaiki.

“Sangat anehkan, orang yang punya niat baik untuk merenofasi malah dituduh merusak”, ujarnya.

Ia menambahkan, sengaja kami meminta kedua untuk memperbaiki agar bangunan itu dapat kami gunakan, soalnya selama ini bangunan ditelantarkan begitu saja tanpa dirawat.

Menurut Irfan, bangunan tua yang kini jadi sumber persoalan, merupakan aset pemda Flotim, yang dibangun di atas tanah warisan milik Kakek nya Umar Mitem Lamabelawa yang kini telah bersertifikat atas nama Ayah kandungnya Zainudin Pari Lamabelawa.

“Foto copy sertifikat tanah milik kami dan dalam kasus ini turut diserahkan juga ke pihak Polres Lembata untuk dilampirkan dalam dokumen perkara yang dilapor oleh Pj. Kades Kolipadan atas nama Ibrahim Kader”, ungkapnya.

Saat ditanya wartawan, apakah setelah masalah ini selesai di tingkatan Polres Lembata, pihaknya akan mengambil langkah hukum lain.

Irfan menanggapi bahwa pihaknya sedang pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya, baik secara Perdata yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata maupun secara Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 KUHP, tutup salah satu pentolan LBH SIKAP Lembata ini.

Penulis: Pangke Lelangwayan

 

Pos terkait